Miris, nasib pilu menimpa seorang bocah perempuan berinisial N (8) di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Setelah sang ayah meninggal dan ditinggal ibu kandungnya yang menikah dengan pria lain, N tinggal bersama pamannya, AH (31). Namun, AH justru tega mencabuli keponakannya tersebut.Hal itu terungkap setelah N tiba-tiba berlari dari rumah sambil menangis meminta tolong kepada tetangga. Kepada warga, N pun menceritakan perbuatan bejat AH."Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, kepada awak media Senin (24/8/2020).Polisi yang menerima laporan atas apa yang menimpa N, segera menangkap dan memeriksa AH. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, N diketahui telah tiga kali dicabuli tersangka.Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya itu, AH selalu mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.Namun karena merasa tertekan dan khawatir akan keselamatannya, N justru akhirnya memilih memberontak dan berteriak minta tolong."Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Jonroni.Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga :