Bawa 3 Kg Sabu, Oknum PNS atau pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Bandara Ngurah Rai Bali ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Minggu (23/8/2020) sore.
Oknum PNS bernama Reno Dwi Putra itu ditangkap bersama teman perempuannya. Reno diketahui sudah tiga kali meloloskan sabu karena mengenakan seragam Kemenhub dan pas bandara yang dimilikinya.
Kasi penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo mengungkapkan, pelaku Rano Dwi Putra ditangkap petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim di sebuah restoran dekat ruang tunggu keberangkatan bandara, Minggu (23/8/2020) sore.“Di tubuh Rano, ditemukan 2 kilogram sabu yang disimpan dipinggang dan pahanya,” katanya, seperti dikutip dari batamtoday.com.Dia menjelaskan, Rano ditangkap setelah Maulidia, teman perempuannya diamankan petugas karena kedapatan menyimpan 1 kg sabu didalam celana dalamnya.“Rano sebelumnya sempat lolos dari pemeriksaan petugas dan berleha di restoran sebelum berangkat ke Surabaya,” katanya.Dia mengatakan, Rano dan maulidia merupakan penumpang transit dari Pekanbaru yang tiba di Batam Minggu sore. Rencananya, keduanya terbang pada sore hari menggunakan maskapai berbeda.“Saat pemeriksaan, tersangka Maulidia kedapatan membawa sabu oleh petugas. Dia (Maulidia) pun mengaku jika dirinya bersama rano membawa sabu dari Pekanbaru tujuan Surabaya,” bebernya.[caption id="attachment_365320" align="aligncenter" width="800"] Kurir sabu yang ditangkap petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan BC Batam sedang di Intrograsi di Kantor BC Batam (Foto Istimewa)[/caption]Kepada petugas, Rano mengaku sudah tiga kali meloloskan sabu dari pekan baru ke Surabaya.Dia bisa lolos karena memakai seragam dan memiliki kartu pas bandara. Sehingga, bisa melenggang masuk kedalam pesawat tanpa ada pemeriksaan oleh petugas.Dalam penyelundupan sebelumnya, Rano membawa sendiri barang haram yang diakuinya milik Kadek Joko, seorang bandar narkoba besar di Bali yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.Rano mengaku mendapat upah Rp40 juta untuk membawa 3 kg sabu tersebut. Sedangkan Maulidia rencananya dibayar Rp20 juta. Keduanya merupakan anak buah Kadek Joko.Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diserahkan ke BNNP Kepri. Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :