Kembali Beraksi Lakukan Penjambretan, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

Residivis
Residivis (Foto : )
Karena kembali berulah, seorang residivis jambret, Syayid, warga Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan, akhirnya kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palangkaraya-Kalimantan tengah, akibat melakukan kejahatan dengan pemberatan atau jambret terhadap salah seorang wanita yang jadi korbannya.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, berikut seorang penadah yang ikut terseret dalam kasus tersebut.Syahid, hanya bisa tertunduk pasrah saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan penjambretan, dan juga Hasrani yang merupakan penadah barang jambretan tersebut.Keduanya diamankan polisi setelah salah seorang korban wanita melapor kehilangan handphone , serta sejumlah uang didalam tasnya akibat dijambret pelaku di jalan Setdadji, Kota Palangkaraya.Polisi Sektor Polsek Pahundut Kota Palangkaraya, segera melakukan perburuan terhadap pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi dari laporan korban, langsung mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, di Jalan Beruk Angis Palangkaraya, tanpa melakukan perlawanan.Dari hasil keterangan penyidikan dan keterangan tersangka, telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dan ternyata pelaku seorang resedivis kambuhan yang baru sebulan lalu menghirup udara bebas dalam kasus penipuan, dan penistaan agama yang mengaku seorang habib pada tahun 2019 lalu.Dalam kasus ini, bukan hanya pelaku jambret yang diamankan, tapi juga penyeret satu orang pelaku dan juga sejumlah barang bukti kejahatan, berupa helm, handphone genggam, yang sebenarnya sudah terjual pada penadah yang mana hasil barang tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan keluarganya.Tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agung Supriyanto | Palangkaraya, Kalimantan Tengah