Otak Pelaku Pencurian Barang Antik Senilai Rp1,2 miliar Ditangkap Polisi

OTAK PELAKU PENCURIAN.LAMPUNG
OTAK PELAKU PENCURIAN.LAMPUNG (Foto : )
Lama jadi buruan petugas, akhirnya otak pelaku pencurian barang antik senilai Rp1,2 miliar, diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Dari hasil pemeriksaan tersangka Dedi Susanto (26) warga Makrayu 30 Ilir, yang menjadi otak pencurian mengaku telah 10 kali mencuri di rumah korban.
Tersangka Dedi Susanto, otak pelaku pencurian barang barang antik senilai Rp1,2 miliar diringkus oleh Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang.Tersangka Dedi yang merupakan tukang parkir ini, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya tak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Makrayu Lorong Sekolah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua Palembang.Berdasarkan keterangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, polisi akhirnya menangkap tersangka Dedi, yang memang telah lama menjadi buruan petugas.Dihadapan  petugas, tersangka Dedi mengaku sudah 10 kali mencuri di rumah korban dengan target barang-barang antik berupa keramik, hasil pencurian biasa dijual kembali ke penadahnya di Pasar Cinde Palembang.Untuk peran tersangka Dedi, bertugas mengambil barang di dalam rumah korban, sementara pelaku lain berjaga di depan rumah.Saat ini Satuan Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron, yang identitasnya telah dikantongi petugas.Penangkapan tersangka Dedi ini, menambah jumlah pelaku pencurian yang telah diringkus polisi yakni berjumlah empat orang, dan satu orang lagi bersatus DPO.Kasus ini bermula setelah korban Zulkarnain warga Jalan Makrayu lr Masjid Assalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, melapor telah kehilangan barang-barang antik yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan