Sebuah video beredar viral di media sosial, polisi minta Rp 1 Juta saat tilang turis Jepang. Video itu sendiri diketahui dibuat Desember 2019.
Awalnya video beredar viral setelah diunggah oleh pemilik akun youtube style kenji dengan judul " バリ島トリップvol34警察にピ○ハ○されました" di akun youtube pribadi miliknya.video ini seketika viral dan dibanjiri komentar oleh warga indonesia, sementara pemilik akun youtube style kenji ini, menuliskan kekecewaannya terhadap aksi oknum polisi tersebut di channel youtube nya .'' Ini peristiwa menyedihkan sebelum Medwee. Hal semacam inilah yang membuat citra Bali semakin buruk, Saya kira jumlah wisatawan akan berkurang '' . Tulisnya dalam bahasa jepang.https://www.youtube.com/watch?v=pa_69Jm-HlwVideo juga diunggah ulang oleh akun instagram di akun @majeliskopi08, yang juga menuai komentar beragam dari para netizen.https://www.instagram.com/p/CEG7cRZnqvQ/Oknum polisi yang menilang turis Jepang saat mengendarai sepeda motor di Jembrana, Bali, kini terancam dipecat. Oknum polisi itu pun kini masih dalam proses pemeriksan di Propam Polres Jembrana.Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa kepada awak media mengatakan, ada dua anggotanya yang diperiksa. Keduanya berpangkat Aipda dan Bripka."Untuk saat ini kita ambil keterangan dua orang," katanya saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).Menurut Wibawa, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu."Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui. Bahwa dia melakukan cuman untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," kata Wibawa.Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing polisi tersebut. Wibawa belum memastikan apakah kedua anggota itu terlibat dalam kasus tersebut."Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia. Wibawa juga tak mau bicara lebih jauh terkait sanksi terhadap polisi itu. Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti.Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.
Menurut Wibawa, peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, pada pertengahan 2019. Saat itu, anggotanya sedang melakukan razia. Razia dilakukan karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.Sementara turis Jepang itu diperkirakan sedang berkendara menuju Pantai Medewi. Turis itu dihentikan polisi yang ingin memeriksa kelengkapan surat-surat.Wibawa menegaskan, tak akan menutupi kesalahan anggotanya. Jika terbukti salah maka akan diberi sanksi. Begitu sebaliknya jika berprestasi maka akan diberi penghargaan.Ia lalu berpesan kepada semua jajarannya agar tak melakukan tindakan yang mencoreng citra Polri. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19."Yang jelas kita tetap melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga :