Seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba sistem tempel. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas 23 paket sabu di dalam bungkusan permen.
Seorang mahasiswa berinisial YL (22), tak dapat berkutik ketika polisi menangkapnya di kompleks perumahan, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Saat ditangkap, pelaku ini baru saja mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem temple. Bahkan untuk mengelabui petugas, ia mengemas 23 paket sabu tersebut dalam bungkusan permen.Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengedarkan narkoba dengan cara dikendalikan oleh seseorang setelah mendapat pesanan dari konsumen. Selanjutnya ia melakukan transaksi dengan sistem temple, di alamat yang telah ditentukan.Usai di tangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Direktorat Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal 114 subsider 112, tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Erdika Mukdir | Kendari, Sulawesi Tenggara
Baca Juga :