Tempat karaoke dan Spa mewah Venesia, digrebek Bareskrim Mabes Polri, di kawasan BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, banyak puluhan wanita berpakaian seksi serta pengunjung di karaoke Venesia.
Namun suasana di kawasan ini tampak sepi, tidak ada aktivitas apapun, dan tidak adanya garis polisi yang terpangpang di gedung karaoke tersebut.Suasana tempat karaoke dan Spa mewah Venesia, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, nampak terlihat sepi, hanya terlihat petugas keamanan pihak pengelola.Tidak ada aktivitas apapun di dalam tempat karaoke Venesia, selain itu juga tidak ada garis polisi yang terpangpang di depannya. Pasca penggerebekan ini dilakukan lantaran diduga adanya tindak perdagangan orang dikaraoke tersebut.Sebelumnya petugas Satpol PP Kota Tangerang ini, sudah melakukan penyuluhan terkait pembatasan maupun pembukaan tempat karoke pada saat PSBB Kota Tangerang Selatan, agar tetap tutup.Namun, dirinya juga sudah melakukan rasia di tempat tersebut, namun berdebat dari pihak pengelola Venesia, dan tidak tahu bahwa adanya prostitusi terselubung di dalam nya yang bertarif mahal.Kepala Bidang Penindakan Perda Sapta Mulyana mengatakan, bahwa berterima kasih terhadap Mabes Polri sudah menggerebek tempat hiburan Venesia, sebelumnya dirinya sudah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan terhadap pengelolaan tentang penutupan tempat hiburan malam karaoke, maupun Spa oleh pihak manajemen Venesia, namun membandel sebelumnya juga kita sudah merazia tempat tersebut, namun dihalangi oleh petugas keamanan maupun manajemen Venesia.Sebelumnya Venesia ini mengantongi izin terhadap Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan ini, berupa karaoke dan hotel, namun pihak pengelola ini membandel terhadap Peraturan Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Pariwisata, dan merasa kecolongan terkait prostitusi yang ada di dalam Venesia ini, tempat karaoke Venesia ini termewah di wilayah Tangerang Selatan, dengan harga yang lumayan mahal untuk masuk ke dalam karoke tersebut.Selain itu pula, karaoke tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, dalam rangka penanganan covid-19. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Baca Juga :