Pelawak Qomar akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes kemarin. Menurut pengacaranya, Qomar tetap membawa obat asma ke sel penjara.
Furqon Nur Zaman yang menjadi kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan, kliennya mengidap penyakit asma. Karena itu ia membawa obat asma saat dijebloskan ke penjara."Dia bawa beberapa obat pribadi yang dia miliki karena memang punya sakit asma," kata Furqon. seperti dilansir RRI.co.id, Kamis (20/8/2020).Sebelum dibawa ke Lapas Brebes oleh petugas kejaksaan, Qomar sudah menjalani rapid test atau tes cepat dan hasilnya negatif."Soal kondisinya Alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di-
rapid test, dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.Nurul Qomar dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri Brebes menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya dalam kasus pemalsuan surat keterangan lulus S2 dan S3.Qomar dipenjara karena menggunakan surat keterangan lulus palsu saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes, Jawa Tengah.Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini awalnya divonis 17 bulan penjara di Pengadilan Negeri Brebes. Tak puas dengan vonis hakim, ia pun mengajukan banding.Namun di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah malah memperberat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.Hingga akhirnya, kasasi Qomar ditolak Mahkamah Agung, sehingga ia harus mendekam di penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi. RRI.co.id
Baca Juga :