Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Terpidana kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3, komedian Nurul Qomar harus mendekam dibalik jeruji penjara selama dua tahun setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya di tolak Mahkamah Agung.Kejaksaan Negeri Brebes akhirnya mengeksekusi komedian Nurul Qomar untuk menjebloskannya ke Lapas Kelas IIB Brebes, pada Rabu (19/8/2020).Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan sesuai amanat undang-undang eksekusi mantan personel grup lawak Empat Sekawan tersebut dilakukan.Keputusan MA yang inkracht mendasari jerat hukum putusan 2 tahun penjara untuk Qomar."Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)Sebelumnya, Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi majelis hakim malah menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.Kala itu, majelis hakim dalam sidang putusan membacakan vonis kepada Nurul Qomar yang terbukti memalsukan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 miliknya.“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).Meski menghormati putusan majelis hakim PN Brebes, Qomar mencoba peruntungan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.Seperti diketahui, Nurul Qomar terjerat kasus pemalsuan dokumen SKL program S2 dan S3 digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes padatahun 2017.Meski menjabat rektor UMUS, Qomar dilaporkan oleh pihak Yayasan UMUS ke kepolisian dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Baca Juga :