Kabar duka datang di saat peringatan kemerdekaan RI. Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa penuntut Novel Baswedan meninggal dunia. Jaksa Fedrik adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Mendiang Fedrik sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa Fedrik meninggal dunia, Senin (17/8/2020).Kabar meninggalnya Fedrik Adhar Syaripuddin tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan."Ya benar (Jaksa Fedrik meninggal). Mohon doanya," ujar Sudarmawan kepada awak media, Senin (17/8/2020) sore.Sudarmawan mengaku belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi."Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkatnya.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, juga mengkonfirmasi terkait meninggalnya Fedrik Adhar Syaripuddin."Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin," ujar Hari dalam keterangannya, Senin sore.Hari menuturkan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro sekitar pukul 11.00 WIB.Hari pun berdoa supaya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu meninggal dalam keadaan husnul khatimah."Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal 'alamin," kata dia.Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (17/8/2020). Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga."Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.
Kabar Duka, Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
Senin, 17 Agustus 2020 - 17:39 WIB