Peringatan 15 tahun perdamaian antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dengan Republik Indonesia, Sabtu (15/8/2020) hari ini, diwarnai pengibaran bendera bintang bulan. Pengibaran bendera bintang bulan tersebut dilakukan, di depan kantor pusat Partai Aceh yang terletak di Jalan Batoh, Kota Banda Aceh.
Sejumlah pengurus dan anggota Partai Aceh, melaksanakan upacara pengibaran bendera bintang bulan di halaman kantor pusat Partai Aceh.Upacara pengibaran bendera bintang bulan itu, dalam rangka untuk memperingati hari 15 tahun perdamaian antara pihak GAM dan Republik Indonesia, yang dilakukan di Helsinki Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam.Proses pengibaran bendera binang bulan it, ikut diiringi lantunan adzan dan doa bersama. Upacara pengibaran bendera itu berlangsung selama 10 menit.Menurut jurubicara Partai Aceh, Muhammad Saleh mengatakan, pengibaran bendera ini dilakukan dalam rangka untuk memperingati ulang tahun 15 tahun perdamaian Aceh. Dalam momentum kali ini, Partai Aceh ingin mewujudkan jalan panjang perdamaiaan di Aceh.Apa yang dilakukan hari ini merupakan perintah dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemerintah, berdasarkan dari qanun Aceh yang berlaku saat ini.Oleh karena itu, dewan dan para fraksi Partai Aceh meminta kepada pemerintah, terkait Pergub soal bendera bintang bulan ini harus segera dikeluarkan;.Setelah sempat berkibar selama satu jam lebih, bendera bintang bulan yang telah dinaikan di halaman kantor pusat partai Aceh itu, akhirnya diturunkan oleh sejumlah petugas polisi.Sebelum diturunkan, petugas sempat melakukan negosiasi secara persuasif kepada pengurus dan anggota Partai Aceh untuk menurunkan sendiri bendera bintang bulan yang sudah dikibarkan tersebut.Namun pihak partai aceh bersikeras tidak inggin menurunkannya, sebelum pukul 6:00 WIB, dan mempersilahkan petugas untuk menurunkan bendera tersebut.Upacara menaikan bendera bintang bulan di kantor pusat partai Aceh ini, merupakan kali pertama yang dilakukan setelah 15 tahun perjanjian damai di Aceh. Muhammad Fadly | Aceh, Provinsi Aceh
Baca Juga :