Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Palembang ditangkap polisi hunter Polrestabes Palembang, karena tertangkap tangan sedang berbuat cabul, atau prilaku menyimpang dengan seorang anak dibawah umur.
perbuatan sodomi antara dosen dan anak, diketahui polisi di kawasan Jakabaring Palembang, pada Kamis tengah malam. Dari hasil pemeriksaan polisi dosen berinisial RN mengaku telah tiga kali mencabuli anak dibawa umur, yang semua korbannya laki laki, dengan iming-iming uang sebesar 20 ribu rupiah.Pemeriksaan polisi Sabhara Polrestabes Palembang kepada pelaku predator anak, yang tidak lain merupakan dosen di salah satu universitas swasta Palembang.Perbuatan tidak bermoral sang dosen ini terungkap, setelah polisi menggerebek pelaku Reginaldus Kristoforus, dosen 43 tahun sedang melakukan perbuatan menyimpang dengan seorang bocah, di samping gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Kamis dini hari.Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, jika dosen predator anak ini telah tiga kali melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak dibawah umur. Semua anak yang menjadi korban didapat pelaku setelah berkeliling di ruas Jalan Kota Palembang, semua korbannya merupakan anak jalanan yang di iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah.Selain mensodomi korban, dosen cabul ini juga sempat merekam adegan perbuatannya di hanphone pribadinya, diduga ada kelainan seksual yang menyimpang terhadap pelaku.Saat ini petugas Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak, masih mendalami kasusnya, karena diduga masih ada korban lain dari kejahatan pelaku dosen predator anak.Untuk pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni tentang perlindungan anak sehubungan dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, (pasal 80 s/d 84) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga :