Advokat Saddan Marulitua Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Pemilik dan Direksi PT Kreshna Securitas sebagai terlapor dalam dugaan pidana perlindungan konsumen penipuan, penipuan pasar modal, penggelapan dan pencucian uang dengan 5 orang korban dan kerugian kurang lebih dari Rp58 miliar.
Lebih lanjut advokat Saddan menjelaskan bahwa para korban termakan bujukan marketing Kreshna Securitas yang awalnya mengira ini adalah produk Bank Sinarmas yang ternyata oleh oknum Marketing dimasukan dananya ke Kreshna Securitas.Setiap nasabah sewaktu diprospek oleh marketing, di imingi-imingi bunga 10% per tahun. Besaran bunga itu yang kemudian menjadi pertanyaan apakah besaran bunga itu sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan? Dengan basaran bunga itu, justru dinilai menyalahi ketentuan UU.Kemana dana mereka sekarang, tidak jelas larinya uang mereka kemana, yang pasti menurut advokat Saddan bahwa intinya PT Kreshna Securitas tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami nasabah.Untuk itulah mereka melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk menempuh langkah pidana agar pelaku pidana dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku founder LQ Indonesia Lawfirm meminta perhatian khusus dari bapak presiden RI Jokowi sebagai kepala negara yang berwenang secara sah untuk menindak dengan tegas apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja merugikan ekonomi banyak orang, karena menyangkat hajat hidup orang banyak.Bisa dibayangkan saja jika system keuangan masyarakat terganggu akibat investasi bodong, tentu ini ini bisa mengancam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.“Bapak Presiden perlu mengevaluasi kinerja OJK sebagai regulator, termasuk wadah Lembaga Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi illegal, karena tidak bekerja secara optimal,“ ujar Saddan Marulitua Sitorus, Kuasa Hukum para nasabah."Apabila kepala negara tidak memberikan perintah tegas untuk menindak dan membenahi maka ekonomi Indonesia akan porak poranda dan Indonesia makin jatuh ke jurang krisis karena dana Masyarakat Indonesia yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk "consumer spending" yang menstimulasi perekonomian, dilarikan keluar negeri," keluh Advokat Alvin Lim.Tindak tegas para pengemplang dana masyarakat dan benahi sistem keuangan terutama institusi OJK yang tidak bergigi sehingga dengan mudah perusahaan investasi fiktif berjamuran di Indonesia.Kepada para Korban Kreshna harap segera hubungi, HUB 0817-489-0999 Hotline Investasi Bodong. Dengan bertindak cepat maka para korban dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan mencegah dilarikannya aset yang dirugikan dengan proses pidana.
Baca Juga :