Setelah 26 pegawai kantor Pengadilan Agama Kelas Satu Surabaya, terkonfirmasi positif, kantor Pengadilan Agama Surabaya, resmi dilakukan penutupan, dan hanya melayani pelayanan terbatas.
Pelayanan terbatas meliputi legalisasi surat, serta pengambilan surat penetapan. Pelayananpun tak dilakukan di dalam kantor, melainkan di halaman. Sementara, warga yang ingin mengakses layanan, berada di luar pagar.Kantor Pengadilan Agama Kelas Satu Surabaya, resmi melakukan penutupan, dan pembatasan layanan, sejak 5 Agustus, dimana pada tanggal tersebut dilakukan swab massal terhadap 98 pegawai, termasuk hakim dan keluarganya. Sepekan kemudian, atau tepatnya tanggal 12 Agustus hasil swab diumumkan.27 orang dinyatakan terkonfrimasi positif, dari hasil swab yang digalisitasi oleh Dinkes Kota Surabaya, 7 diantaranya merupakan hakim,19 pegawai, serta 1 orang merupakan istri dari hakim. Saat ini 27 orang yang positif covid-19 tersebut sudah dilakukan karantina.Panitera Ketua Pengadilan Agama Kelas Satu Surabaya menegaskan, bahwa 27 orang yang positif tersebut merupakan orang tanpa gejala. Untuk mencegah penularan, penutupan kantor diperpanjang hingga sepekan kedepan, namun belum ada kepastian kapan kantor akan beroperasi kembali secara normal.Dimasa penutupan kantor ini, kantor Pengadilan Agama Kelas Satu Surabaya, masih melakukan pelayanan secara terbatas, yakni hanya melayani legalisasi surat, serta pengambilan surat penetapan. Layanan juga tidak dilakukan di dalam kantor, melainkan di pintu gerbang, untuk menjaga protokol kesehatan. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :