Erick Thohir: Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Bukan Untuk Menakuti Masyarakat

Erick Thohir: Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Bukan Untuk Menakuti Masyarakat
Erick Thohir: Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Bukan Untuk Menakuti Masyarakat (Foto : )
Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta kepada masyarakat tidak salah mengartikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, jangan sampai salah arti bahwa pemerintah menakut-nakuti masyarakat.Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19."Dengan kemarin keluarnya Inpers Nomor 6 Tahun 2020, jangan sampai disalahartikan bahwa seakan-akan Polri bersama Komite ini akan melakukan tindakan yang menakut-nakuti masyarakat," kata Erick Thohir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).Ia menyebut, penanganan covid-19 tidak akan sukses tanpa kesadaran masyarakat menjaga diri dan keluarganya dengan menerapkan protokol kesehatan."Karena itulah peningkatan kedisiplinan, peningkatan sosialisasi yang akan dilakukan oleh TNI-Polri menjadi hal yang sangat signifikan dan sangat penting. Dalam arti, supaya masyarakat bisa membantu daripada sukses penanganan covid-19 ini," ucapnya.Ia menuturkan, TNI-Polri nantinya akan membawahi kegiatan vaksinasi covid-19 secara massal karena memiliki tenaga medis, rumah sakit dan tempat tidur yang memadai."Sesuai arahan Bapak Presiden yang terakhir di Bandung, nanti untuk imunisasi massal akan di bawah TNI-Polri, untuk mengkoordinasi daripada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan PMI," kata Erick. Robin Fredy | Jakarta