Koordinator “Bebaskan Ardi Sedaka untuk Keadilan” Minta Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung

Permata
Permata (Foto : )
Menindaklanjuti proses persidangan perkara tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap Bank Permata yang menyeret 1 dari 8 terdakwa mantan pegawai Bank Permata bernama Ardi Sedaka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Koordintor “Bebaskan Ardi Sedaka untuk Keadilan” Bibin Busono mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/8/2020).
Kedatangan Bibin Busono dan rekan-rekan yang juga sesama alumni CC83 dan alumni FEUI83, almamater Ardi Sadeka ke MA untuk memberikan surat kepada Ketua MA saat ini.Surat yang disampaikan Koordintor “Bebaskan Ardi Sedaka untuk Keadilan” ke MA pada intinya berisi permintaan perlindungan hukum terhadap proses perisdangan Ardi Sadeka yang sejauh ini sarat dengan kejanggalan."Hari ini kita sengaja ke MA membawa surat meminta perlindungan hukum dari Ketua MA atas kriminalisasi terhadap rekan kami Ardi Sedaka yang saat ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." Ujar Bibin Busono didampingi rekan-rekan di gedung MA Jakarta, Rabu (12/8/2020).Bibin menegaskan jika surat permohonan perlindungan hukum kepada MA tersebut disampaikan lantaran terdapat kriminalisasi di balik perkara pidana ini."Karena dari awal kita sudah mempelajari kasus ini dari awal hingga sampai ke sidang banyak sekali kejanggalan." Lanjut Bibin.Kasus ini menurut Bibin merupakan ulah dari debitur nakal terhadap pegawai bank atau bankir profesional seperti halnya Ardi Sedaka."Ini tentunya juga berimbas kepada jeleknya citra Bank Permata sebagai bank terbuka. Jadi tolong ini jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan, nanti akan banyak debitur yang datang mengancam dengan modus membawa ke polisi atau instansi lainnya." Imbuh Bibin yang juga mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya.Pentingnya meminta perlindungan hukum ke MA menurut Bibin bukan sebuah upaya main-main dalam membantu proses peradilan rekannya Ardi Sedaka. Sebab itulah, sebelum datang ke MA, pihaknya juga telah membuat laporan kepada sejumlah instansi terkait seperti Perbanas, Ikatan Bankir Indonesia serta komunitas perbankan."Jadi mereka semuanya setuju bahwa jangan sampai ada.kriminalisasi terhadap pasal 29 ayat 2B UU Perbankan Indonesia. Jangan dipakai itu untuk orang-orang jahat di Indonesia menghancurkan ekonomi kita pada 1998 lalu dan jangan terulang lagi." Tegas Bibin.Bibin menambahkan bahwa proses peradilan yang tengah dijalankan di PN Jaksel adalah yang terbaik. Karena itu dia yakin kalau Ardi Sadeka akan bebas murni."Kami sangat yakin jika MA adalah lembaga yang strategis dalam penegakan hukum di Indonesia dan pasti punya protap dan cara melihat bagaimana proses peradilan di Indonesia itu bisa dipercaya dan menghasilkan keadilan. Tapi yang penting jangan sampai ini dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk menghancurkan ekonomi dan perbankan yang merupakan jantung ekonomi kita." Lanjut Bibin.Terkait laporan ke MA, Bibin menjelaskan bahwa pihaknya baru akan mendapat respon dari MA dalam waktu yang secepatnya."Kita harapkan ini akan menjadi hal yang positif bagi semua pihak. Tidak hanya kepada rekan kami Ardi Sedaka tapi juga kepada komunitas bisnis di Indonesia. Kita juga berharap akan ada bantuan kepada Ardi Sedaka agar bisa menjadi tahanan kota lantaran saat pandemi Covid-19 ini sangat rentan tertular jika berada dalam penahanan." Tutup Bibin.Sebelumnya, sidang perkara tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap Bank Permata yang digelar di PN Jaksel, Selasa (11/8) beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari mantan Kepala PPATK Yunus Hussein dan ekonom Faisal Basri. Keduanya dihadirkan oleh Penasihat Hukum Ardi Sedaka, salah satu dari 8 mantan pegawai Bank Permata yang menjadi terdakwa.Kasus ini timbul karena adanya laporan balik dari debitur PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) kepada Bank Permata selaku pemberi kredit. Kredit yang diberikan kepada MJPL mulai bermasalah pada tahun 2017 silam dan karena tidak ada kejelasan maka Bank Permata melaporkan hal ini kepada Penegak Hukum.Meski pengurus MJPL sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu. Saat ini para pengurus MJPL bermasalah tersebut sudah diadili dan dinyatakan bersalah.Laporan balik MJPL terhadap Bank Permata ternyata tetap diproses dan akhirnya menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa. Ardi Sedaka dan 7 terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan di Bareskrim Polri sejak Juni 2020.Kejanggalan kasus ini semakin tersingkap dalam proses pengadilan. Tiga terdakwa kemudian menyatakan memperbaiki atau mencabut keterangan BAP yaitu Eko Wilianto, Muhammad Alfian Syah, dan Ardi Sedaka. Ketiganya menyatakan alasan mereka bahwa BAP sudah dirancang pertanyaan maupun jawabannya. Yudi Sinaga | Jakarta