Berkaitan dengan masalah penanganan gempa, tsunami dan bencana alam lainnya yang menjadi tantangan daerah-daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membahas kesiapan dan implementasinya.
Kesiapan dan implementasi itu meliputi kesiapan berdasarkan sistem keuangan dan standar pelayanan minimum yang harus menjadi protokol dasar saat daerah diperhadapkan dengan keadaan darurat seperti bencana alam.“Dalam sistem keuangan Pemda dan sistem perencanaannya ada standar pelayanan minumum urusan yang harus wajib untuk dikerjakan sesuai dengan tantangan daerah yaitu gempa bumi, tsunami. Mulai dari informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan (kesiapsiagaan), pelayanan penyelamatan (evakuasi korban bencana). Ini peraturan pemerintahnya sudah disiapkan, kemudian regulasi lanjutan dari Permendagri sudah ada,” terangnya.Selain itu, Mendagri menuturkan masalah penanganan gempa dan bencana tsunami memang pemegang kunci utama mulai dari perencanaan kesiapsiagaan sampai reaksi terhadap gempa adalah Pemda.“Jadi ada peringatan, mengambil keputusan, menyebarluaskan, evakuasi dan selanjutnya. Ini sudah diatur sebenarnya dalam sejumlah aturan, sudah kami buatkan kepada Pemda diantaranya adalah dimasukkan dalam standar pelayanan minimum,” ujarnya.Adapun, beberapa permasalah utama yang dibahas pada Rakor Melalui Video conference ”Pembahasan Implementasi Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (10/08/2020), ialah :Pertama, mengenai sistem peringatan dini tersebut. Apakah desentralisasi dari pusat sistem teknologinya atau desentralisasi masing-masing daerah melakukan inovasi sendiri. Mendagri memberi masukkan untuk sentralisasi sitem.Kedua, sistem evakuasinya. Jadi, sistem evakuasinya begitu diberikan peringatan dini daerah mempersiapkan langkah-langkah untuk evakuasi termasuk pengadaan penampungan (shelter). Tempat evakuasi di masing-masing daerah tentu berbeda berdasarkan letak geografis masing-masing daerah nya. Sehingga proses evakuasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.Ketiga, mengenai peralatan. Problematika untuk masalah pemeliharaan dan perawatan ialah biaya yang cukup tinggi. Akhirnya, ada ups and down, ketika ada masalah baru kemudian rama-ramai dikerjakan, ini tidak akan konsisten, disamping biaya rawatnya yang cukup tinggi. Selain itu, dibutuhkan biaya pelatihan khusus untuk SDM yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang konsistensinya belum terjadi lantaran masalah anggaran.Keempat, masalah kapasitas Fiskal. Diharapkan semua daerah yang rawan gempa membangun sistem evakuasi dan sistem respond termasuk tempat penampungan (shelter) dan tempat evakuasi didaerah ketinggian.Oleh sebab itu, daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah mendapatkan dukungan dari dana alokasi khusus fisik (DAK). Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan perawatan, pengadaan, termasuk untuk pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan SDMnya.“Nah PADnya tinggi mereka bisa membangun sistem itu, diadakan. Tetapi yang kapasitasnya rendah juga banyak, artinya sangat tergantung dari transfer pusat kehidupan daerah tersebut,” ujarnya. (Puspen Kemendagri)
Baca Juga :