Awas! Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Mulai Hari Ini, Berikut Data dan Faktanya

tilang
tilang (Foto : )
"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari, bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," katanya seperti dilansir Antara.

Berlaku di 25 Ruas Jalan

Terdapat 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yaitu:
  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari

Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap

Selain sepeda motor, tercatat ada sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap, yaitu:
  1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
  7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK
  8. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
  9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  10. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan personel Polri

Tilang Elektronik

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali berlaku pada Kamis (6/8/2020).
Terdapat 45 kamera ETLE baru yang ditempatkan di berbagai wilayah ibu kota, berikut titik lokasinya:
  • Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan sebanyak 18 kamera meliputi:
  1. Simpang Kota Tua: 1 kamera
  2. Simpang Ketapang: 2 kamera
  3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
  4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
  5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
  6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
  7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
  8. Simpang CSW: 4 kamera. 
  9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
  • Jalur Grogol-Pancoran terdapat 8 titik meliputi:
  1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
  2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
  3. Simpang Tomang: 1 kamera.
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
  5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
  6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
  7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
  • Jalur Halim-Cempaka Putih terdapat 8 kamera, meliputi;
  1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
  2. Simpang Rawamangun: 1 kamera.
  3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
  4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
  • Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio terdapat 11 kamera, meliputi:
  1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
  2. Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera.
  3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
  4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.