Peraturan Bupati tentang sangsi pelanggaran protokol kesehatan, akan segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Penerbitan tersebut sebagai upaya menekan angka pemyebaran covid-19, di daerah tersebut.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian corona virus atau covid-19, pemerintah Kabupaten Pandeglang kini masih mengkaji terkait peraturan bupati, tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan tersebut.Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Peri Hasanudin mengatakan, dalam waktu dekat akan segera diterbitkan, mengingat jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Pandeglang terus bertambah, yakni sebanyak 22 orang terkonfirmasi covid-19, 216 kontak erat serta 1031 kasus suspek.Kini Perbup tersebut masih digodok di bagian hukum untuk dikaji lebih lanjut. Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, setidaknya menggunakan masker ketika berada di luar rumah.Ditambahkan, di dalam Perbup tersebut akan diterapkan sangsi sosialisasi maupun denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, ketika di ruang publik, dan sanksi penutupan usaha bagi perusahaan. Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten
Baca Juga :