Punya Tiket, Calon Penumpang Ini Dilarang Naik Kereta Api di Stasiun Madiun

Seorang calon penumpang di Stasiun Madiun, Jawa Timur, dilarang naik kereta api karena kedapatan hasil rapid test dinyatakan reaktif covid-19. Manajer Humas KAI
Seorang calon penumpang di Stasiun Madiun, Jawa Timur, dilarang naik kereta api karena kedapatan hasil rapid test dinyatakan reaktif covid-19. Manajer Humas KAI (Foto : )
Manajer Humas KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. (ANTV/ Miftakhul Erfan).[/caption]Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah berkordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19, akhirnya calon penumpang reaktif tersebut diperbolehkan pulang dan wajib menjalani isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan ketat petugas kesehatan.Rapid test merupakan syarat wajib bagi para calon penumpang yang akan naik kereta api, selain moda transportasi udara dan laut.Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saat ini, biaya
rapid test di Stasiun Madiun relatif terjangkau yakni sebesar Rp85 ribu. Miftakhul Erfan | Madiun, Jawa Timur