Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko.
Penularan COVID-19 di kawasan tersebut. Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu pagi (5/8/2020), sempat tercatat sebanyak 26 kantor yang ditutup
Sementara, salah satunya Polres Jakarta Utara. Namun, Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meluruskan bahwa terjadi kesalahan administrasi dari pihaknya yang menyebut 26 kantor ditutup, sejatinya 31 kantor, dan Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," jelas Andri, pada Rabu malam (5/8/2020).
Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol COVID19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID19.
Dan ini menjadi contoh yang baik bagi perusahaan/perkantoran yang lain.
Andri juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
Laut)
- Perusahaan yang ditutup karena COVID-19:
- JAKARTA PUSAT
- PT. INDOSAT
- WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan
- KIMIA FARMA BUDI UTOMO
- BRI KCU TANAH ABANG
- PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
- PT. MEINDO ELANG INDAH
- PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN
- PT. PEGADAIAN
- JAKARTA BARAT
- KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
- PTSP JAKARTA BARAT
- JAKARTA UTARA
- BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
- KECAMATAN KOJA
- PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
- PT. ASTRA DAIHATSU MOTO
- JAKARTA TIMUR
- PT. YAMAHA
- PT. PUNINAR
- TIP TOP RAWAMANGUN
- PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
- PT. PP KONSTRUKSI
- BPKP
- SUZUKI FINANCE
- JAKARTA SELATAN
- BNI LIFE SMESCO
- PT. BCA SCBD
- KEB Hana Bank
- Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan
- JAKARTA PUSAT
- PROYEK GRAHA PERTAMINA
- JAKARTA BARAT
- PT. FAP AGRI
- JAKARTA TIMUR
- PT. WINTARD JAYA
- JAKARTA SELATAN
- PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA
- PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
- PT. KRONUS INDONESIA
- PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA