Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melakukan perpanjangan MOU dan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh Kemendagri terhadap penegakan hukum di tanah air melalui data kependudukan.Dirjen Dukcapil mengakui meski kerjasama telah dilakukan sejak 3 tahun lalu, perpanjangan MOU dan perjanjian kerjasama tersebut mesti di adendumkan kembali untuk disesuaikan dengan beberapa perkembangan terbaru baik dalam segi dinamika pemanfaatan dan teknologi yang ada.Ia juga menjelaskan, penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data-based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang.“Data apa yang bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung. Pertama data kependudukan yang bersifat data perseorangan. Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat, data perseorangan adalah data penduduk by name atau by address,” jelasnya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait pembaharuan PKS pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka penegakan hukum, di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Selain itu, keuntungan menggunakan data Dukcapil ialah mempermudah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mengintegrasikan data seseorang yang sedang di periksa dengan data-based Dukcapil Kemendagri.Melalui data Dukcapil juga tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.Akan tetapi tidak perlu khawatir soal kerahasiaan data karena untuk menjamin kerahasiaan data Dukcapil Kemendagri telah memastikan sistem akses data-based memerlukan ID dan Password khusus dari Dukcapil Kemendagri.“Nah inilah data yang bisa diisi saat mem-BAP tersangka/terdakwa saat membuat tuntutan. Langsung terkoneksi dengan data center, dengan data ini tracking bisa dilakukan terus-menerus. Jadi bantu mengetahui namanya. Kalau bapak/ibu berkenan di dalam berita acara itu langsung dimasukkan NIK maka orang itu berpindah kemanapun langsung bisa ditracking dengan data-based. Ini langsung bisa digunakan oleh rekan-rekan diseluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” terangnya.Lanjutnya, Ia menjelaskan sistem teknologi kependudukan yang lebih canggih dan modern lagi yaitu melalui sidik jari bahkan face recognition.Ia mengakui untuk membeli alat yang lebih baik tentu membutuhkan dana yang lebih besar.Namun, semakin canggih alat yang digunakan maka akan mempermudah proses pencocokan data telebih saat ini masyarakat Indonesia sudah banyak menggunakan KTP-el.Jadi, saat melakukan pemeriksaan hanya melalui penggunaan sidik jari atau pengenalan wajah maka NIK, alamat dan foto akan langsung tertera pada sistem.“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindahi, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekam KTP-el,” terangnya.Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap agar kerjasama ini seluruh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan tinggi diseluruh Indonesia dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum dengan lebih akurat dan efektif ke depannya.“Kita dapat menerapkannya di dalam tugas-tugas kita dan kita tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan,”imbuhnya.Lanjutnya, Ia juga sangat mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas pelaksanaan MOU pada saat itu. Dengan harapan data kependudukan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi.“Tentunya saya mengharapkan penggunaan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi dan apabila teman-teman menggunakan dan menyalah-gunakan, maka akan dilakukan penindakan. Untuk itu dalam kesepakatan yang bagus ini saya mengucapkan terima kasih pak Mendagri atas pelaksanaan ini,” tuturnya.
(Puspen Kemendagri)
Baca Juga :