Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, 16 Juni 2020, gegara postingan di Instagram miliknya dianggap menebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Personil grup band Superman Is Dead ini dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, lantaran di jejaring status Instagram miliknya menuliskan IDI sebagai kacungnya WHO.Status yang ditulis oleh Jerinx ini, buntut dari rasa protes dirinya mengenai kebijakan Rumah Sakit dan Ikatan Dokter Indonesia yang mengeluarkan peraturan, bagi semua orang yang mau melahirkan diwajibkan untuk tes Covid-19.”Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19" tulis Jerinx di status instagram-nya.Pelaporan itu dibenarkan oleh Kabid humas Polda Bali Kombes Syamsi, bahkan sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun suami Nora tidak hadir, pemanggilan kedua pun akan dilakukan pada Kamis mendatang 6 Agustus 2020, dengan agenda, untuk dimintai keterangannya, terkait pelaporan yang dilakukan oleh IDI."Jadi yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Selasa 4 Agustus 2020.Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi-saksi terkait laporan IDI, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang yang ditulis di status Instagram milik Jerinx SID."kami juga sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI), bahkan juga ahli-ahli juga sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi.Di sisi lain ketua IDI Bali yang bernama lengkap I Gede Putra Suteja mengatakan, bahwa dirinya merasa terhina, sebab Ikatan Dokter Indonesia adalah sebuah organisasi besar yang diakui pemerintah."Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal itu," ucap Suteja, Selasa 4 Agustus 2020.Terkait laporan tersebut Jerinx diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga :