Ketiga pelajar kelas 2 SMA itu mencoba merampok toko emas menggunakan pistol-pistolan, namun gagal karena diteriaki pemilik toko. Saat mencoba kabur, salah satunya tertangkap warga.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pelajar yang mencoba melakukan perampokan toko emas di Kutai Kertanegara (Kukar). Ketiga pelaku tersebut berusia 16 tahun serta masih duduk di kelas 2 di Sekolah Menengah Atas (SMA).Dan pelaku ini sendiri dimankan di sejumlah tempat, namun kini Polisi terus memburu satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.Aksi percobaan perampokan toko emas itu terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 di kawasan Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang dilakukan oleh empat orang pelaku dengan menggunakan senjata api replika dan senjata tajam.Namun aksi tersebut sempat digagalkan pemilik toko yang langsung berteriak ketika melihat keempat pelaku masuk kedalam toko.“Keempat pelaku mencoba melakukan perampokan toko emas, masuk dan naik ke etalase toko, namun aksi tersebut sempat diketahui oleh pemilik toko dan langsung berteriak, kemudian keempat pelaku tersebut langsung melarikan diri,” terang Kapolres Kukar, AKBP Andreas Susanto Nugroho.Meski keempat sempat melarikan diri, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada dikawasan pasar tersebut, dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur.“Meski sempat kabur, namun satu pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, pasalnya saat itu kawasan pasar sedang ramai sehingga pelaku tidak berkutik untuk melarikan diri,” ungkapnya.Untuk menghentikan pelarian ketiga pelaku tersebut, pihak Polres kutai kartanegara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan dengan cepat.“Saat dilakukan penangkapan satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan itu berhasil melarikan diri dan kini masih diburu oleh petugas, modus pelaku ini sendiri adalah persaingan bisnis, dimana otak dari aksi tersebut pelaku dan korban pernah cekcok,” tuturnya.Salah satu pelajar yang ditangkap mengaku uang hasil rampokan rencananya dibelikan handphone (HP), untuk belajar online. Dia mengaku selama ini tidak memiliki handphone, sehingga untuk belajar online harus menggunakan HP orangtuanya.Meski berhasil mengamankan tiga pelaku, namun Petugas terus memburu satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan perampokan tersebut, dan kini Polisi sudah mengantongi indentitas pelaku tersebut.“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 kuhp jo pasal 53 kuhp jo pasal 2 uu darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. Asho Andi Marmin | Kutai Kertanegara, Kaltim
Alasan 3 Pelajar SMA Rampok Toko Emas, Butuh HP Untuk Belajar Online
Senin, 3 Agustus 2020 - 07:12 WIB