Pemberlakuan aturan Ganjil Genap besok, Senin 3 Agustus 2020, akan diterapkan karena ada peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap.
Dengan adanya peningkatan arus itu, dikhawatirkan masyarakat yang menggunakan angkutan umum bisa berpotensi terkena penyebaran COVID-19.Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal.Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%.Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19.Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86%.Peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta.Untuk itu diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 dimana pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19.Kebijakan Ganjil Genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.Jumlah Ruas Jalan Pemberlakuan: 25 ruas jalan, sedangkan waktu penerapan mulai 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Ganjil-Genap diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor.Ruas Jalan yang Dikenakan Kebijakan Ganjil-Genap1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan M.H. Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan M.T. Haryono18. Jalan H.R. Rasuna Said19. Jalan D.I. Panjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan St. Senen25. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga :