Penyebar isu yang menarasikan tentara China ngelaundry seragam mereka di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku diketahui bernama Ace, berusia 35 tahun, yang ditangkap polisi saat tengah berada di rumahnya di wilayah Jakarta Timur."Kami lakukan pelacakan kemudian akhirnya menemukan tersangka dan kami lakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).Lebih lanjut Budhi mengatakan, semenjak isu tentara China nge-laundry seragamnya itu viral di media sosial, polisi langsung menelusuri dengan melakukan patroli siber.Selain dengan patroli siber, Budhi juga menyebut bahwa pihaknya mengecek semua tempat laundry di Kelapa Gading untuk mencari informasi tersebut."Ada 42 tempat laundry dan semuanya sudah kami lakukan pengecekan, baik dari Polres maupun dari Polsek Kelapa, termasuk juga dibantu dengan teman-teman dari TNI dari Kodim 0702," bebernya.Meski demikian, tambah Budhi, dari hasil penyelidikan terhadap para pemilik jasa laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut, tidak ada satu pun diketahu ada tempat ataupun baju sebagaimana yang viral di media sosial."Namun dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut, tidak ada satu pun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut," sambungnya.Budi juga menjelaskan bahwa, polisi mencoba berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ahli bahasa untuk melihat tulisan dalam baju tersebut merupakan tulisan dengan bahasa apa.Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan tulisan dalam baju tersebut bukan menggunakan bahasa China."Kami crosscheck sebenarnya tulisan ini apakah huruf Cina ataukah huruf yang lainnya, sehingga pada saat itu kami mencoba bertanya ke beberapa ahli bahasa dan akhirnya pada kesimpulan ahli bahasa yaitu dari bahasa Korea Selatan," ungkapnya.Dia menyebut hasil dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Jakut menyimpulkan bahwa ternyata informasi yang beredar tersebut tidak benar.Atas beredarnya informasi hoax yang disebarkan oleh pelaku, polisi menjerat Ace, pria berisia 35 tahun itu dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga :