Majelis hakim menolak penangguhan penahanan Vicky Prasetyo yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan itu diutarakan hakim saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Vicky Prasetyo dengan agenda eksepsi dari terdakwa.Mengenai penolakan tersebut, majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Namun sayangnya, mereka tidak memberi tahu apa alasan penolakan itu."Kami akan menyampaikan kepada baik penuntut umum, kuasa hukum, dan saudara Vicky bahwa kami selain menerima permohonan secara langsung di persidangan atau surat yang dilayangkan di PTSP telah kami terima," ujar hakim ketua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).Lebih lanjut hakim ketua mengatakan, dengan pertimbangan seksama, majelis hakim Jakarta Selatan menolak permohonan, baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya."Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan. Setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama kami majelis hakim Jakarta selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasihat hukum," lanjut hakim ketua.Ini merupakan kali keduanya Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan hal tersebut saat pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Atas penolakan tersebut, Vicky Prasetyo buka suara. Ia menyampaikan keberatan atas kasus yang kini tengah dialaminya dengan sang mantan istri, Angel Lelga."Atas nama suami yang menikah sah, mungkin dari hal seperti ini saya tidak tahu hak kekuatan dari buku nikah saya itu di mana sampai menghadapi permasalahan ini sampai saya ditahan seperti ini," kata Vicky Prasetyo saat sidang virtual melalui video call."Secara pribadi menikah sah di mata negara dan agama. Dan bagi saya, saya sudah melakukan berdasarkan dengan hal-hal perlindungan. Saya sudah datangkan Pak RT, saya datangi Polsek Jagakarsa sebelum pada akhirnya saya menemukan istri saya pada saat itu bersama pria lain di dalam kamar," sambungnya.Menurut Vicky Prasetyo, masalah yang tengah dialaminya ini adalah internal. Sehingga tak perlu dibesar-besarkan seperti ini hingga masuk ke meja hijau."Ini sebuah perkara rumah tangga, sekiranya saya dapat keadilan yang sungguh-sungguhnya. Terlebih saya juga adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam masa sekolah. Apalagi di tengah pandemic seperti ini sangat sekali membutuhkan biaya ekonomi dan lain-lain," ungkap Vicky Prasetyo."Kalau posisi saya menghadapi persidangan saya ditahan seperti ini alangkah bijaknya bagaimana nasib putra-putri saya dan lainnya terlebih ini adalah masalah rumah tangga. Makasih yang mulia agar bisa jadi pertimbangan," pungkasnya.Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh Angel Lelga pada 21 November 2018. Ia mempolisikan mantan suaminya tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.Tiga hari sebelum pelaporan, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga. Angel dituding berselingkuh dengan seorang pria yang diketahui bernama Fiki Alman.Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari. Vicky Prasetyo dituding melakukan pencemaran nama baik karena mengajak awak media meliput penggerebekan tersebut
Baca Juga :