Kemendikbud masih mengkaji pembukaan sekolah di daerah zona kuning pada masa pandemi virus corona Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan evaluasi terkait pembukaan kembali sekolah di zona hijau sebelum melebarkan kebijakan ke zona kuning pada masa pandemi virus corona."Kita sedang mengevaluasi sekolah dalam zona non hijau, khususnya zona kuning untuk tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka," demikian pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/7/2020).Ainun mengatakan, Kemendikbud berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam perencanaan membuka sekolah di zona kuning."Kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, itu paling penting, namun kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti," katanya.Ainun menambahkan, pertimbangan sementara pembukaan sekolah di zona kuning bisa saja dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat misalnya mengurangi kapasitas kursi di tiap kelas."Seperti anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sedemikian rupa sehingga resikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi," jelas Ainun.Sementara itu, Kemendikbud justru mencatat masih ada sekolah di 79 daerah zona hijau yang diizinkan buka namun melanggar protokol kesehatan.Ainun Naim menjelaskan dari total 479 kabupaten kota tercatat 79 melanggar, 18 diantara berada di zona hijau corona yang ditentukan Kementerian Kesehatan."Pelanggaran yang terjadi terkait checklist yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," kata Ainun.Sebanyak 79 kabupaten kota disebut melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga :