Pakar Pidana: Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Copot 3 Jenderal, Kejaksaan Agung?

Kapolri copot 3 Jenderal, terkait kasus penandatanganan surat jalan Djoko Tjandra (foto istimewa)
Kapolri copot 3 Jenderal, terkait kasus penandatanganan surat jalan Djoko Tjandra (foto istimewa) (Foto : )
"kemana sikap Kejagung atas perilaku anak buahnya? Tanya Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra 
Mengenai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis, copot 3 Jendaral, terkait penandatanganan surat jalan Djoko Tjandra, hal itu bukti Kapolri tegas berpihak pada kepentingan sosial, mendorong agar Kejaksaan Agung dapat melakukan tindakan tegas kepada jajarannya yang terindikasi terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Pakar Hukum Pidana, Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra, menuliskan tanggapan tersebut.Pencopotan 3 petinggi Bintang sekelas Jenderal di tubuh Polri menunjukkan ketegasan dalam mendukung bersih bersih fungsi dan kualitas para penegak hukum di tubuh Polri, sekaligus demi perlindungan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat berkait rasa keadilan masyarakat yang tercederai oleh perilaku dari 3 oknum Jenderal polisi dimaksud.Sebagaimana diketahui saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penanganan dan pemeriksaan Polri, jadi tim pemeriksa harus objektif , berasaskan keterbukaan dan profesional tanpa pengaruh apapun, bila nanti ditemukan dalam penyelidikan ada pertanggung jawaban pidana, maka demi rasa keadilan masyarakat dan wujud keseimbangan dari tiada pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas, maka diperlukan adanya kepastian hukum, harus terbuka penanganan kasus ini, karena kasus penandatanganan surat jalan terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang sekarang terungkap di publik, telah menjadi atensi besar dari seluruh lapisan masyarakat, sekaligus sebagai aksi dan narasi terbuka ketidak patuhan jaringan tertentu penegak hukum yang menyimpang, berwujud permufakatan jahat dari bagian personil birokrasi elite negeri.Pencopotan 3 jenderal yang akan dilanjutkan kepada tuntutan pidana, diantara ke tiga jenderal sebenarnya pukulan berat buat nama baik Polri, namun ini juga sekaligus jadi momentum dan menunjukkan komitmen Pimpinan Polri di bawah Jenderal Idham Azis, untuk melanjutkan tradisi ketegasan pimpinan Polri untuk zero tolerant.Harusnya sikap berani tegas ditindak lanjuti pula pada institusi lain, karena spektrum kasus Djoko Tjandra nyata meluas, pihak Kejaksaan Agung pun harus transparan dan segera bertindak seperti Polri, dalam menindak oknum jaksa yang diduga juga terlibat dalam serangkaian kasus Djoko Tjandra. Ini harus menjadi atensi segera Jaksa Agung karena hambatan pemberantasan korupsi di negeri ini bisa juga karena pengaruh personil tertentu dari dalam sistem lembaga penegak hukum sendiri.[caption id="attachment_353825" align="alignnone" width="900"] Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) (foto istimewa) Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) (foto istimewa)[/caption]Gejala tidak sehat ini yang dilakukan orang tertentu dalam keadaan syarat tertentu ini, untuk dan atas nama penegakan hukum ini harus diberantas oleh Kapolri maupun pimpinan lembaga penegak hukum lainnya hingga tuntas, agar lembaga hukum dapat menjadi fundamen penyangga rasa keadilan dalam masyarakat dan langkah ini jika tuntas dapat mendorong poin image masyarakat terhadap kepolisian terus semakin baik.
Sudarmanto | Jakarta