Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini seorang ayah perkosa anak kandungnya, setelah dicekoki minuman keras.
Seorang pria berinisial R (44) di Samarinda menyuruh anaknya meminum minuman keras (miras) saat sang ibu sedang berada di luar daerah. Dalam kondisi mabuk, R kemudian memperkosa putri kandungnya (18) tersebut."Pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang ibu berada di luar daerah, pelaku kemudian meracik minuman keras dan meminta anaknya meminumnya, saat sang anak mabuk bapak bejat ini langsung memaksa sang anak melakukan hubungan suami-istri," kata Kompol Yuliansyah Kasat Reskrim Polresta Samarinda, kepada wartawan Senin (27/7/2020).Yuliansyah menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban lalu dibantu warga untuk membuat laporan polisi."Korban berhasil melarikan diri melalui pintu bagian belakang, setelah itu korban lalu ditolong oleh sejumlah warga dan mengantarkannya ke Polsek Sungai Pinang," kata Yuliansyah.Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan anak kandung dari istri siri pelaku. Korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku lebih dari satu kali.Aksi pelaku yang terakhir terjadi pada 21 Juli sore hari. Awalnya korban dipanggil ke ruang tamu lalu disuruh menenggak minuman keras (miras) yang diracik sendiri oleh pelaku.Tak berselang lama, korban merasa pusing dan nyaris kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku mencoba membantu korban dengan menggendongnya ke kamar.Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban juga sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku membalas dengan menganiaya korban hingga luka-luka."Benar, kita tengah tangani kasus pemerkosaan, korbannya merupakan anak kandung dari pelaku," kata Yuliansyah.Yuliansyah mengatakan pelaku sampai saat ini belum mengakui perbuatannya. Namun dari hasil visum, keterangan saksi dan barang bukti menguatkan keterangan korban."Semua dibantah oleh pelaku, tapi tidak apa-apa. Kami tetap berpegang terhadap hasil penyidikan yang dikuatkan dean keterangan ahli, visum dan barang bukti," ujarYuliansyah.Sementara itu, barang bukti yang disita kepolisian di antaranya, sprei warna coklat, pakaian dalam korban, pakaian, botol air mineral kosong, botol air mineral berisi air, gelas plastik, tissu bekas dan tali jemuran.Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP.
Baca Juga :