Pasang dan kibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus 2020, jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang juga mengimbau agar seluruh lembaga negara, para menteri hingga kepala daerah untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2020.Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020," demikian imbauan Pratikno dalam Surat Edaran mengenai partisipasi peringatan HUT RI ke-75.Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiataan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar memafuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.Sebelumnya, Pratikno menyatakan upacara perayaan HUT RI ke-75 tetap dilaksanakan di Istana Merdeka.Tetapi, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk Paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno.Masyarakat dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual. Dia berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi.Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," ucap Pratikno.
Baca Juga :