Lantaran saling ejek, dua kelompok warga di Cilincing, Jakarta Utara, bentrok. Bentrokan terjadi saling serang dengan mengunakan senjata tajam, dua orang terluka parah satu diantaranya tewas.
Aparat dari unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, meringkus para pelaku bentrokan, dan menetapkan empat orang menjadi tersangka.Para tersangka berinisial HB, alias Hasan, JP alias Juli, ES alias Eswan dan IK, ini merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran yang terjadi, Jumat dinihari.Tawuran terjadi hanya karena hal sepele, akibat saling ejek kedua kelompok warga, antara gang Buntu dengan gang B S, di Cilincing, Jakarta Utara.Keduanya saling serang, dengan menggunakan senjata tajam, berupa parang, badik, dan golok.Akibat bentrokan kedua kelompok warga ini, mengakibatkan dua orang dari kedua kubu terluka terkena sabetan senjata tajam, satu diantaranya tewas.Polisi dari Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, yang bergerak cepat dibantu tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara, mengamankan puluhan warga di lokasi untuk dijadikan saksi, dari keterangan puluhan saksi, aparat dari unit Resmob dan tim Tiger menahan empat pelaku, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sendiri berperan sebagai pelaku penyerangan dan satu dari keempat tersangka, ikut terlibat lantaran terlibat sebagai provokasi.Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita tiga buah senjata tajam sebagai barang bukti.Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal lima belas tahun. Novi Zakaria | Jakarta
Baca Juga :