Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar cs. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Aula Mapolresta Samarinda, siang ini.
Kesebelas orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Aula Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2020) siang, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).Pada saksi terdiri dari ajudan, sopir Bupati Kutai Timur Ismunandar, sejumlah staf di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur serta seorang yang dekat dengan Bupati Kutai Timur.Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman membenarkan adanya beberapa orang penyidik KPK yang datang ke Mapolresta Samarinda untuk meminjam ruangan dalam melaksanakan penyidikan KPK.Hingga berita ini naik, sejumlah penyidik KPK yang diperkirakan masih melakukan pemeriksaan saksi di Aula Wira Pratama lantai 2 Gedung Utama Mapolresta Samarinda.Diketahui, Bupati Kutai Timur Ismunandar, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serta dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto ditahan KPK, usai rangkaian OTT KPK yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020).Bupati Ismunandar dan jajaran pemerintahannya diduga menerima suap dari 2 rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.Bupati Ismunandar diduga menerima uang Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa. Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar. Asho Andi Marmin | Samarinda, Kalimantan Timur
Baca Juga :