Badan Reserse Kriminal Polri, telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kepada Kejaksaan Agung RI, pada tangal 20 Juli 2020 lalu terkait kasus pembuatan surat jalan palsu, untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sementara itu, hari ini penyidik Tindak Pidana Umum, juga masih memeriksa beberapa saksi salah satunya kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.Hal tersebut disampaikan langsung, oleh Kepala Bagian Penerangan Umum divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat menggelar konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada tanggal 20 Juli 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, telah menandatangani dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, SPDP Brigjen Pol Prasetijo Utomo, atas kasus pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Sementara itu, menurut Ahmad Ramadhan hari ini penyidik Tindak Pidana Umum masih memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari dokter di Pusdokes Polri, beberapa staf serta kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking.Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui yang bersangkutan, akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, melalui beberapa tahapan seperti gelar perkara.Seperti yang diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membantu buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, membuat surat jalan palsu dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Saiful Anwar | Jakarta
Baca Juga :