Pemda DKI Jakarta Hapus SIKM, Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat 23 Persen

SIKM bandara soekarno-hatta
SIKM bandara soekarno-hatta (Foto : )
Pemda DKI Jakarta menghapus persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta kini memudahkan penumpang dari berbagai daerah yang datang cukup menunjukkan tiket, hasil keterangan bebas covid-19  dan identitas diri sebagai persyaratan penerbangan.
Sudah sepekan lebih Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) ke Jakarta. Seperti di Bandara Soekarno- Hatta, kini sudah tidak terlihat lagi petugas baik dari Satpol PP maupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan SIKM kepada para penumpang yang baru tiba. Sebagai pengganti SIKM,  Pemda DKI  akan memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric atau CLM melalui aplikasi Jaki atau Jakarta Terkini.Dalam mekanisme CLM,  masyarakat perlu mengisi beberapa pertanyaan yang akan mengidentifikasi apakah terpapar covid -19 atau tidak. Setelah itu sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan . Skor tersebut nantinya akan menentukan apakah masyarakat boleh melakukan perjalanan atau tidak. Namun pihak DKI Jakarta belum berkordinasi dengan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dalam penerapan CLM tersebut.Salah satu penumpang pesawat yang baru tiba dari Lombok, Ahmad,  mengatakan sebagai syarat perjalanan dirinya hanya melampirkan tiket pesawat, identitas diri serta surat keterangan rapid test dan tidak lagi melampirkan SIKM.Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson mengatakan, saat ini pihak pengelola bandara memberi kemudahan kepada para calon penumpang dalam hal melakukan perjalanannya, cukup dengan menunjukkan identitas diri, tiket pesawat dan surat keterangan bebas covid -19,  berupa hasil uji rapid test maupun swab test sebagai syarat perjalanan penerbangan . Surat keterangan rapid test dan swab test masa berlakunya selama 14 hari, disamping itu penumpang cukup mengisi formulir health Alert Card atau HAC atau dikenal dengan kartu kuning .Sejak tidak diberlakukannyaSIKM  di Bandara Soekarno-Hatta, terjadi lonjakan seperti pergerakan pesawat 428 flight, baik domestik maupun internasional  atau naik sekitar 12 persen. Begitu juga dengan pergerakan penumpang,  31 ribu pergerakan penumpang  atau naik sekitar 23 persen, setelah di hapusnya persyaratan SIKM di Bandara Soekarno- Hatta.Rusdy Muslim |Tangerang, Banten