4 Pemalsu Data Elektoronik SIM Card Seluler Dibekuk Polisi

TSK Manado
TSK Manado (Foto : )

Tim Maleo Polda Sulawesi Utara, meringkus empat orang tersangka pemalsuan data aktifasi sim card selule,  salah satu provider ternama. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu sim card siap jual, komputer, labtop, serta peralatan elektronik lainnya.

Empat orang tersangka pemalsuan data elektronik aktivasi sim card, salah satu provider ternama, dibekuk timsus Maleo Polda Sulawesi Utara.

Empat tersangka ini masing-masing TKA (48), warga Kecamatan Tika Manado yang merupakan Brunch Manager, PT  MDM yang berperan sebagai pemilik distributor sim card seluler.

VRM seorang mahasiswa 24 tahun, warga Kecamatan Wanea Kota Manado, pelaku merupakan operator yang berperan merubah dan meregistrasi  sim card, FER (33), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon sebagai Operator Micro Cluster Tomohon-Minahasa dan AMP perempuan (26), warga Kota Mobagu Utara, Kota Kotamobagu, yang berperan sebagai  operator yang merubah dan meregistrasi sim card.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 49.582 sim card Indosat merek Im3, komputer, labtop dan peralatan elektronik lainnya.

Saat melakukan rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sulut Rabu (22/7/2020), Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abast mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dimana tersangka TAK, yang merupakan seorang  Branch Manager PT MDM mendistribusiakan SIM card seluler ke masing-masing pelaku yang berada di Manado, Tomohon dan Kota Kotamobagu. Kemudian masing-masing operator tersebut mencuri data melalui internet dan meregistrasi sim card tersebut, kemudian dijual ke masing-masing daerah di Sulawesi Utara.

Para tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.