Ketua Badan Standardisasi dan Akrediatasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Profesor Hari Amirullah Rachman menegaskan siap menjawab tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan olahraga Indonesia saat menjadi tuan rumah Piala Dunia U 20 tahun 2021 dan Olimpiade 2032.
"BSANK merasa bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi. Kini, kita harus siap menjawab tantangan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," kata Hari Amirullah saat diminta komentar soal keputusan Presiden Jokowi tersebut di Jakarta, kemarin."Ya, BSANK harus bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah membuat keputusan bijaksana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keolahragaan Indonesia terutama menyongsong Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2032. Kini, tugas komisioner BSANK dan jajaran harus bersungguh-sungguh untuk menetapkan standarisasi semua instrumen terkait kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional dengan standar internasional," timpal Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Republik Indonesia (Apkori), Prof Joko Pekik Irianto yang dihubungi melalui telepon selular di tempat terpisah.Menurut Hari Amirullah, BSANK akan memberikan sertifikasi bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, wasit/juri, instruktur, psikolog, biomekanis, maseur, paramedis, ahli gizi olahraga, dan fisiologis. Begitu juga terhadap organisasi induk cabang olahraga (PB/PP), klub olahraga, lembaga diklat olahraga, kurikulum olahraga, penyelenggara olahraga (EO), sarana dan prasarana olahraga."Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu sangat penting dalam upaya mendorong prestasi atlet nasional yang siap bersaing di kancah dunia. Tanpa, tenaga keolahragaan yang mumpuni maka akan sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi pada saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," tegasnya. Saat ini, kata Hari, BSANK telah melakukan akreditasi terhadap 15 PB/PP. Contohnya, cabor pencak silat, panjat tebing, bulutangkis dan angkat besi yang meraih medali pada Asian Games Jakarta 2018. "PB IPSI, PP FTPI, PB PBSI dan PB PABBSI itu sudah terakreditasi sejak tahun 2017. Ke depan, kita akan melakukan akreditasi terhadap tenaga keolahragaan lainnya" tegasnya.BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2014. Pembentukan BSANK merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 81 ayat (4). Hadirnya BSANK merupakan tuntutan kebutuhan akan kompetensi yang saat ini menjadi persyaratan global dalam memasuki perdagangan bebas.Dalam pembangunan keolahragaan, tenaga keolahragaan merupakan faktor SDM yang memiliki posisi sangat strategis dibandingkan faktor-faktor pembangunan olahraga lainnya. Semua pembiayaan bagi tenaga keolahragaan juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, tetapi sebagai nilai investasi (human investment), yang akan menghasilkan nilai tambah berlipat ganda jika dikelola dengan baik dan benar."Stagnasi atau bahkan kegagalan pencapaian prestasi olahraga selama ini, lebih disebabkan kegagalan dalam memposisikan peran dan fungsi tenaga keolahragaan secara tepat dan maksimal," ungkapnya.Pada saat ini, Negara-negara yang menduduki 10 besar olimpiade memiliki badan yang mengurusi standardisasi keolahragaan seperti BSANK untuk menjamin daya saing global, antara lain: Australia (ANTA), Amerika Serikat (NSF/ANSI), China (SCAB-C), Kanada (CAC), dan Prancis (COFRAC).
Lebih jauh Hari menjelaskan, tenaga keolahragaan yang kompeten selalu lahir dari pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang memiliki isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan (IPPPTK) yang terverifikasi oleh induk organisasi maupun federasi internasional dari cabor terkait.BSANK dalam hal ini bersama dengan induk organisasi bertugas untuk menyusun Standar Isi Program Penataran/Pelatihan Tenaga Keolahragaan (SIPPPTK) yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga diklat tenaga keolahragaan secara terstandar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya “diklat liar” yang menjual sertifikat dengan harga mahal tetapi tidak bertanggungjawab terhadap kompetensi peserta diklat.BSANK, sesuai dengan tugasnya juga mengakreditasi Penyelenggara Kejuaraan atau Event Organizer melalui pemenuhan Standar Penyelenggaraan Keolahragaan agar dalam penyelenggaraan kejuaraan dapat berlangsung dengan baik yang pada akhirnya mendukung pencapaian prestasi atlet. Tak kalah pentingnya adalah pemenuhan standar prasarana dan sarana olahraga untuk mendukung prestasi olahraga nasional dari sisi penyediaan infrastruktur olahraga yang terstandar.Pencapaian Standar Nasional Keolahragaan (SNO), katanya, merupakan tujuan dilakukannya Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan di semua provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan potensi masing-masing. BSANK diharapkan memfasilitasi sekitar 577 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan (SPMO) untuk mencapai SNO.
Baca Juga :