Cuma Ganti Nama, Kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Tak Berkurang

pramono anung
pramono anung (Foto : )
Pemerintah memastikan, setelah keluarnya peraturan baru, kewenangan Gugus Tugas Covid-19 tidak berkurang, hanya ganti nama saja.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.Menurutnya, kewenangannya tidak berkurang, hanya berganti nama saja. Sementara Ketua Satgas masih dipegang Doni Monardo."Satgas COVID-19 dalam hal ini dijabat tetap bapak Doni Monardo yang sebelumnya ketua Gugus Tugas," kata Pramono dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2020).Dalam Perpres itu disebutkan pembentukan Komite Kebijakan dengan ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir.Di bawah Komite Kebijakan terdapat 2 satgas yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin."Kenapa gugus tugas dan satgas? Gugus Tugas berdiri sendiri karena sebelumnya dibuat Kepres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Tapi karena sekarang ada Perpres yang memiliki satgas lain jadi namanya berubah menjadi satgas tapi bekerjanya, tanggung jawab sama," kata Pramono.Dengan berubahnya nama, maka gugus tugas di tingkat daerah juga berubah nama."Maka dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan Covid-19 nasional dan daerah, bagaimana di daerah? Maka di daerah diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah," katanya lagi.Karena itu Pramono menegaskan, gugus tugas di daerah tak ada yang dibubarkan."Namanya berubah menjadi satgas penanganan Covid-19 daerah yang legalisasinya Komite Kebijakan akan menetapkan itu. Tapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan juga secara otomatis dapat bekerja pada saat ini karena diatur pada pasal 20 ayat 2, semua fungsi gugus tugas beralih ke satgas. Semua tugas gugus tugas beralih ke satuan tugas nasional dan daerah," jelas Pramono.Menurutnya, perubahan nama ini diambil karena Presiden Jokowi mengatakan, persoalan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tapi juga ekonomi."Kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan karena kita belajar dari negara yang terlalu berat ke penanganan kesehatan, persoalan ekonominya jadi masalah tersendiri. Istilah Presiden adalah mengatur rem dan gas agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan persoalan kesehatan bisa diselesaikan," katanya. Antara