Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat perdana, (Selasa, 21/7/2020). Pembahasan mencakup uraian pelaksanaan tugas komite, perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin Covid-19, hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.
“Tim yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers usai rapat Komite.Tugas tim di antaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years. “Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi years tersebut,” sambung Menko Airlangga.Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.“Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal,” terang Menko Perekonomian.Mengenai pengembangan vaksin di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan bahwa program untuk research and development serta pengembangan distribusi perizinan vaksin akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada dan masih akan dibahas dalam beberapa rapat mendatang.Dari sisi penanganan Covid-19, Menko Perekonomian menjelaskan beberapa strategi utama yang akan ditempuh, salah satunya peningkatan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi). Kemudian dengan melakukan komunikasi kublik yang efektif dan terus menerus dalam rangka peningkatan disiplin dan perubahan perilaku masyarakat memakai Protokol Baru.Selanjutnya juga dengan merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk anti-bodi dan daya tahan tubuh secara matang.“Pemerintah terus mendorong bahwa kunci utama dari pandemi Covid-19 ini adalah terkait baik itu vaksin, ketersediaan dari obat-obatan ataupun anti bodi, di samping itu kesiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan,” lanjut Menko Perekonomian.Rapat juga menggarisbawahi mengenai perkembangan kasus Covid-19. Menurut data, tercatat ada 8 (delapan) provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020.“Kita akan fokus mempercepat penurunan kasus di delapan provinsi tersebut, termasuk dengan sosialisasi yang masif,” tegas Menko Airlangga.Sementara dari sisi ekonomi, kebijakan utama pemerintah antara lain: melanjutkan Stimulus Fiskal 2020 dan Stimulus Fiskal 2021, baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Non-K/L dan Pemda.“Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara yang masih di atas Rp1000 triliun itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan baik melalui K/L, Non K/L, dan Pemda,” imbuh Menko Airlangga.Prioritas juga diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap Penciptaan Lapangan Pekerjaan maupun terhadap Pertumbuhan EkonomiBelanja Kesehatan pun tetap menjadi prioritas pertama. Selain itu, dengan Program Restrukturisasi UMKM dan Korporasi yang harus diikuti Program pemberian Kredit Modal Kerja dari Perbankan Nasional.“Dengan juga sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait LPS diharapkan bisa lebih baik lagi serta percepatan realisasi program PEN baik untuk UMKM maupun untuk sektor korporasi,” ungkap Menko Perekonomian.Sebagai informasi, di dalam Perpres 82/2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menjadi Ketua Komite dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Sementara, Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk 2 (dua) Satuan Tugas (Satgas) yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Dandy Nugroho | Jakarta
Baca Juga :