Polda Metro Jaya Tetapkan Catherine Wilson Sebagai Tersangka Kepemilikan Sabu

Polda
Polda (Foto : )
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Catherine Wilson di Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (18/7/2020).
Polisi menangkap Catherine dikediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua dua klip plastik kecil masing-masing berisi 0,43 gram dan 0,66 gram narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap, korek api dan dua unit telepon genggamPolda Metro Jaya akhirnya menetapkan model Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu."Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).Yusri menjelaskan Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu."Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.Petugas kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP, tentang penyalahgunaan narkotika."Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri. Sumber:  Bid.Humas Polda Metro Jaya