dan
handsfree .Saat diinterogasi tersangka mengaku, jika nekat membobol sejumlah toko elektronik di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, karena tingginya penualan laptop dan samartphone, sejak diberlakukanya sekolah daring
maupun work from home (WFH).Tersangka terakhir beraksi di toko laptop, di Jalan Siwalankerto dan dalam kurun dua bulan, telah beraksi sedikitnya di tujuh tempat kejadian perkar di Surabaya dan Sidoarjo.Saat ini polisi terus menelusuri jaringan penjualan laptop curian, dari ungkap kasus ini, karena pelaku diduga memanfaatkan sistem penjualan secara resmi dalam memasarkan produk curianya.Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penajara.
Baca Juga :