red notice
atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus.Atas dasar surat itu, pihak Imigrasi kemudian menghapus nama Joko dari sistem perlintasan. Hal inilah yang diduga membuat Djoko dapat kembali masuk ke Indonesia.Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) yang mencopot Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.Slamet dimutasi lantaran dianggap lalai dalam pengawasan staf terkait red notice buronan Djoko Tjandra.Ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Irjen Napoleon Bonaparte
Selain Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Kapolri juga mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.Dalam TR itu, Irjen Napoleon yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadivhubinter Polri, dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.Posisi Kadivhubinter Polri kemudian akan dijabat oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur.Selain pejabat di lingkungan pemerintahan daerah dan lembaga kepolisian, ada satu lagi pejabat dari institusi kejaksaan yang juga lagi disorot dalam kasus ini.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna tengah diperiksa secara internal. Ini dilakukan setelah video pertemuan yang diduga dirinya dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, beredar luas di media sosial.Baca Juga :