Rumah Detensi Imigrasi Manado mendeportasi 51 nelayan warga negara Philipina ke negara asalnya. Puluhan WNA ini dipulangkan menggunakan pesawat angkatan udara Philipina melalui Bandara Internasional Samratulangi, Manado.
Sebanyak 51 nelayan asal Philipina, Jumat malam (17/7/2020) dideportasi ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi Manado. Dari 54 WNA tersebut 3 orang diantaranya batal diberangkatkan lantaran reaktif saat dilakukan rapid test dan sedang dalam perawatan medis.Mereka dipulangkan menggunakan pesawat angkatan udara Philippine Air Force melalui Bandara Internasional Samratulangi Manado Jumat malam. Para nelayan gelap ini dipulangkan paksa lantaran melakukan ilegal fishing di perairan Sulawesi Utara dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi.Kepala Rumah Detensi Imigrasi, Novly Momongan mengatakan, sebagian WNA yang dilakukan pengusiran ini sudah menjalani masa hukuman. Rata-rata dari mereka merupakan ABK kapal. Para WNA yang dipulangkan ini telah dilakukan usulan penangkalan untuk tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.Marwan Diaz Aswan | Manado, Sulawesi Utara
Rumah Detensi Imigrasi Manado Pulangkan 51 Nelayan Philipina
Jumat, 17 Juli 2020 - 20:48 WIB