Penyerang Novel Divonis Hari Ini di PN Jakarta Utara

pengadilan
pengadilan (Foto : )

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada kedua terdakwa karena menilai keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (29/6), mengatakan majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.