Kata Novel Peradilan Sudah Didesain untuk Gagal Layaknya Peradilan Sandiwara

novel baswedan
novel baswedan (Foto : )

Penyidik KPK Novel Baswedan tidak mau berharap apapun atas proses hukum yang tengah dijalaninya. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), akan dijatuhkan vonis majelis hakim terhadap dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan.

"Saya tidak taruh harapan apapun, dihukum berat apalagi dihukum ringan. Peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada sekitar pukul 10.00 WIB. "Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana?

Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa,” katanya. Novel pun mempertanyakan, “Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?

"Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya. "Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti.

Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tambah Novel.

Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku. “Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.