Video detik-detik Hana Hanifah, artis FTV dan juga selebgram yang tersandung kasus prostitusi online meminta maaf diunggah oleh akun instagram @smart.gram.
Dalam video yang dibagikan itu, tampak Hana Hanifah mengenakan kerudung warna biru dan masker, dengan didampingi polisi.
Detik-detik video itu seolah membuka pertanyaan publik, dimana akhirnya artis film televisi (FTV) Hana Hanifah buka suara terkait kasus dugaan prostitusi online atau daring yang menjerat dirinya.
Dengan suara terbata-bata Hana menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
Dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam WIB, Hana mengatakan "Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan,".
Hana yang juga didampingi oleh kuasa hukum Machi Ahmad, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama ditahan di Polrestabes Medan.
"Saya berterima kasih Bapak Kapolda Sumatra Utara (Irjen Martuani Sormin), bapak Kapolrestabes dan Sat Reskrim yang menjaga saya saat di kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machi dan Kak Putri," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hana juga menegaskan, ia merupakan saksi dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Status saya di sini hanya sebagai saksi," ujarnya.
Berikut video lengkapnya:
https://www.instagram.com/p/CCqDGPQhqdq/
Seperti diberitakan sebelumnya, selama proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Medan, selebgram itu juga mengucapkan terima kasih kepada polisi atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama dia diperiksa sebagai saksi. Begitu pula kepada tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan protitusi ini, Hana Hanifah mengaku sebagai saksi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam," katanya.
Riko Sunarko mengatakan telah menetapkan seorang tersangka, berinsial R, yang merupakan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli. Polisi menangkap R di lobi hotel tempat Hana menginap.
Sedangkan seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Polisi memburu mucikari berinsial R, warga Jakarta, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Baca Juga :