Terciduk Main Tiktok di Ruang Kerja, Kepala Dinas di Bondowoso Dicopot Jabatannya

Terciduk Main Tiktok di Ruang Kerja, Kepala Dinas di Bondowoso Dicopot Jabatannya (Foto Tangkap Layar Video Tiktok)
Terciduk Main Tiktok di Ruang Kerja, Kepala Dinas di Bondowoso Dicopot Jabatannya (Foto Tangkap Layar Video Tiktok) (Foto : )
Terciduk main Tiktok di ruang kerja, Kepala Dinas di Bondowoso dicopot jabatannya. Pencopotan itu dilakukan setelah melalui proses kajian selama beberapa minggu.
Pemkab Bondowoso pun akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada salah seorang pejabatnya yang sempat viral karena goyang tiktok.Sang kepala dinas itu adalah Harry Patriantono, yang dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso.Harry sendiri selanjutnya menjadi staf biasa alias tanpa jabatan apapun di Bagian Umum Pemkab Bondowoso."Sanksinya pencopotan dari jabatan. Keputusan ini diambil melalui sidang di Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso. Keputusan ini juga sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mereka mengapresiasi keputusan ini karena prosesnya cukup cepat," ujar Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin saat menyampaikan keputusan pencopotan jabatan Harry di kantor Bupati Bondowoso pada Rabu (15/7/2020).Saat menyampaikan keputusan tersebut, Salwa didampingi oleh anggota Majelis Kode Etik.Majelis Komite Etik dibentuk khusus untuk menangani kasus ini dengan anggota antara lain Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.Sebelumnya, Harry Patriantono tersandung kasus etik karena melakukan goyang tiktok dengan seorang perempuan muda berjilbab.Terdapat tiga video yang viral dengan durasi masing-masing antara 14, 17 dan 18 detik.Yang menjadi sorotan dari masyarakat, karena dua dari tiga video itu dilakukan Harry di atas meja kerja di ruangan Disparpora Bondowoso.Terdapat beberapa pertimbangan yang diambil Majelis Kode Etik sebelum mengajukan usul pencopotan dari jabatan kepada Bupati.Salah satunya karena ini bukan pertama kalinya Harry melanggar kode etik kepegawaian."Sudah terulang dua kali. Tapi ada banyak pertimbangan lainnya," ujar Salwa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso.Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menambahkan, meski jabatannya turun alias non-job, pangkat kepegawaian Harry masih tetap. Yakni Golongan 4c Pembina utama muda, sebagaimana lazimnya kepala dinas."Pangkat tetap, jabatannya yang dicopot," jelas Irwan.Namun meski golongannya tidak ikut turun, Harry tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab Bondowoso untuk jabatan di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Saat ini, jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt)."Tidak bisa, kita juga sudah punya catatan. Terdapat sejumlah persyaratan yang dia tak bisa masuk. Usianya juga tak bisa. Karena open bidding itu juga harus menduduki jabatan," papar Irwan.Untuk sementara, jabatan Kepala Disparpora akan dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt). Yakni Sekretaris Dinas Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Retno Wulandari.Kasus goyang tiktok yang membelit Harry ini mulai viral pada Jumat 12 Juni 2020 lalu.Video diunggah di akun tiktok milik perempuan teman duet Harry, yakni akun @ayuismail33.Ketiga video tersebut telah dihapus dari akun tiktok sang desainer, namun kadung viral di masyarakat.Harry mengakui, perempuan tersebut adalah mitra kerjanya, yang sering diundang dalam sejumlah kegiatan pariwisata yang digelar Disparpora Bondowoso.