Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Brigjen Prasetyo dan tidak ada izin pimpinan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sedang diperiksa terkait surat jalan untuk buronan DjokoTjandra yang ditandatanganinya.Dalam konfereni pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020), Argo menegaskan, surat jalan itu dibuat atas insiatif sendiri oleh Brigjen Prasetyo."Mengenai surat jalan Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," kata Argo.Menurut Argo, surat jalan itu dikeluarkan tanpa adanya izin dari atasan. Saat ini Brigjen Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri dan jika terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya.
red notice terhadap Djoko Tjandra, menurut Argo, juga sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.Dikatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap personel di Divisi Hubungan Internasional, yang menangani status red notice.
Status Red Notice
Mengenai sempat terhapusnya statusBaca Juga :