Pasangan Boncengan Motor Harus Bawa Buku Nikah

boncengan
boncengan (Foto : )
Selain membawa buku nikah, pengendara juga harus mematuhi protokoler lain seperti memakai helm dan masker saat melintas.
Pemerintah Filipina membuat peraturan bagi pengendara sepeda motor. Dilansir dari Elite Readers pada Selasa (14/07/2020) pengguna sepeda motor hanya boleh berboncengan dengan pasangan masing-masing dengan membawa buku nikah sebagai bukti.Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona. Sebelumnya, pemerintah justru lebih ketat dan melarang pengendara sepeda motor berboncengan.Baru pada bulan Juli pemerintah memperbaiki peraturannya dan ini sudah berlaku di Quezon City. Di kota ini, pasangan suami istri boleh boncengan dan melengkapi surat-surat mereka dengan buku nikah.Petugas kepolisian akan siaga di beberapa titik dan bersiap meminta bukti nikah agar pengendara bisa melanjutkan perjalanan mereka. Polisi akan menangkap pasangan yang nekat boncengan tanpa bukti.Selain membawa buku nikah, pengendara juga harus mematuhi protokoler lain seperti memakai helm dan masker saat melintas.Sebenarnya aturan ini juga berlaku bagi pasangan yang belum menikah tapi sudah tinggal bersama. Meskipun tak punya buku nikah, pasangan ini bisa menunjukkan bukti lain berupa foto atau dokumen lainnya.Menurut juru bicara kepresidenan Harry Roque, pengendara sepeda motor boleh berboncengan dengan perisai yang dicontohkan oleh Gubernur Bohol Arthur Yap. Perisai ini dianggap aman karena sekatnya menghalangi kontak langsung antara pengendara dan penumpang. Elite Readers