Artis film televisi (FTV), Hana Hanifah menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesalnya karena terlibat dalam praktik prostitusi sehingga harus ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.
Wanita berusia 23 tahun itu menyampaikan permohonan maafnya di hadapan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020."Assalamualaikum warahmutullahi wabaraktuh. Pertama-tama, saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," katanya, yang saat itu mengenakan selendang biru dan sebagian mukanya tertutup masker.Selama proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Medan, selebgram itu juga mengucapkan terima kasih kepada polisi atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama dia diperiksa sebagai saksi. Begitu pula kepada tim penasihat hukumnya.Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan protitusi ini, Hana Hanifah mengaku sebagai saksi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam," katanya.Riko Sunarko mengatakan telah menetapkan seorang tersangka, berinsial R, yang merupakan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli. Polisi menangkap R di lobi hotel tempat Hana menginap.Sedangkan seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Polisi memburu mucikari berinsial R, warga Jakarta, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.Hana Hanifah ditahan ketika dia bersama pria A berada di dalam kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Bara, Kota Medan, pada Minggu malam. Viva.co.id
Hana Hanifah Minta Maaf dan Mengaku Hanya Sebagai Saksi Korban
Rabu, 15 Juli 2020 - 03:34 WIB